Jumat, 17 Februari 2017

Uji Sugestibilitas : Perlukah?

Uji Sugestibilitas : Perlukah? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Salah satu peserta Indonesia Hypnosis Summit (IHS) 2010 mengirimi saya email dan bertanya, “….saat Bapak menjelaskan mengenai induksi, Bapak tidak bicara tentang uji sugestibilitas. Kita tahu bahwa sangat penting untuk bisa mengetahui tipe sugestibilitas klien agar dapat melakukan teknik induksi yang sesuai sehingga dapat membawa klien masuk ke kondisi deep trance sebelum melakukan terapi. Kemarin itu apakah memang tidak sempat dijelaskan ataukah Pak Adi merasa uji sugestibilitas tidak penting?”

Wah, peserta ini cukup jeli. Saya memang tidak menjelaskan mengenai uji sugestibilitas. Saya menjelaskan enam teknik dasar induksi dan pengelompokkan teknik induksi. Enam teknik dasar induksi adalah Eye Fixation, Relaxation of Nervous System, Mental Confusion, Mental Misdirection, Loss of Equilibrium, dan Shock to Nervous System.

Dari enam teknik dasar ini dikembangkan menjadi sangat banyak teknik induksi. Walaupun saat ini ada begitu banyak teknik induksi namun bila dicermati dengan sungguh-sungguh maka teknik induksi yang ada dapat dikategorikan menjadi empat kelompok: Progressive Relaxation (yang biasanya membutuhkan waktu 30 – 45 menit), Rapid Induction ( sekitar 4 menit), Instant Indcution (beberapa detik)
... baca selengkapnya di Uji Sugestibilitas : Perlukah? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Kamis, 07 Mei 2015

Potongan Pajak Bisa untuk Peremajaan Angkutan

Per 1 April lalu, Mendagri sudah memberlakukan potongan pajak tersebut. Diharapkan para pengusaha transportasi dapat memanfatkannya dengan bijak. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada penumpang, semisal dengan premajaan armada," ungkapnya.
Peningkatan kualitas transportasi dengan  peremajaan angkutan, dapat dilakukan dengan menggunakan dana potongan pajak, yang telah diberlakukan. Melalui peremajaan angkutan tersebut diharapkan pelayanan jasa transportasi massal menjadi lebih baik.
Hal tersebut disampaiakn Joko Santoso, Ketua Organda Kudus usai menghadiri acara penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) di Kudus. Dirinya menyatakan, potongan pajak bagi transportasi massal sebesar 70 persen, dapat digunakan untuk melakukan peremajaan kendaraan.