Adalah sebuah upaya kebijakan pembatasan usia angkutan umum ini dilegalisasi ke dalam bentuk Peraturan Gubernur. Di dalamnya akan dijelaskan secara lebih rinci perihal batasan usia operasional angkutan umum berdasarkan tipe sarananya, misalnya 10 tahun untuk bus umum, 15 tahun untuk angkot /angudes dan bus kecil serta 10 tahun untuk taksi. Namun demikian, proses ini diperkirakan membutuhkan kerja keras pemerintah, mengingat kebijakan ini akan bersinggungan dengan banyak pihak seperti organisasi angkutan, dan operator /pengusaha
Sampai dengan saat ini, tidak ada
instrumen khusus yang digunakan pemerintah untuk membatasi usia angkutan
umum ditingkat nasional. Setidaknya, merujuk pada Undang-Undang No. 22
tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, wilayah yang diatur
dalam pengendalian kelayakan angkutan umum hanya difokuskan pada
perizinan, tindakan aparat pengemudi, kondisi teknis bus dan emisi,
sampai dengan kualitas pelayanan. Selama ini, sebelum digulirkan gagasan
pembatasan usia angkutan, pemerintah senantiasa mengklaim, bahwa metode
pengendalian yang demikian sudah cukup.
Pemerintah mulai berpikir strategi lain
ketika situasi yang kontradiktif terjadi, di mana pada saat pemerintah
meyakini metode pengendalian kelayakan angkutan umumnya akan efektif,
kondisi pelayanan angkutan umum justru semakin menurun. Disinyalir
bertumbuhnya angkutan umum yang tidak diimbangi oleh adanya upaya
peremajaan oleh operator angkutan umum, telah berimplikasi terhadap
penurunan kualitas fisik dari sarana transportasi tersebut yang tercatat sebagai penyumbang angka kecelakaan terbesar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar