Selasa, 05 Mei 2015

PEREMAJAAN KENDARAAN ANGKUTAN KOTA,ANGKUTAN PEDESAAN DAN MIKROBUS



Adalah sebuah upaya kebijakan pembatasan usia angkutan umum ini dilegalisasi ke dalam bentuk Peraturan Gubernur. Di dalamnya akan dijelaskan secara lebih rinci perihal batasan usia operasional angkutan umum berdasarkan tipe sarananya, misalnya 10 tahun untuk bus umum, 15 tahun untuk angkot /angudes dan bus kecil serta 10 tahun untuk taksi. Namun demikian, proses  ini diperkirakan membutuhkan kerja keras pemerintah, mengingat kebijakan ini akan bersinggungan dengan banyak pihak seperti organisasi angkutan, dan operator /pengusaha 

Sampai dengan saat ini, tidak ada instrumen khusus yang digunakan pemerintah untuk membatasi usia angkutan umum ditingkat nasional. Setidaknya, merujuk pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, wilayah yang diatur dalam pengendalian kelayakan angkutan umum hanya difokuskan pada perizinan, tindakan aparat pengemudi, kondisi teknis bus dan emisi, sampai dengan kualitas pelayanan. Selama ini, sebelum digulirkan gagasan pembatasan usia angkutan, pemerintah senantiasa mengklaim, bahwa metode pengendalian yang demikian sudah cukup.
Pemerintah mulai berpikir strategi lain ketika situasi yang kontradiktif terjadi, di mana pada saat pemerintah meyakini metode pengendalian kelayakan angkutan umumnya akan efektif, kondisi pelayanan angkutan umum  justru semakin menurun. Disinyalir bertumbuhnya angkutan umum yang tidak diimbangi oleh adanya upaya peremajaan oleh operator angkutan umum, telah berimplikasi terhadap penurunan kualitas fisik dari sarana transportasi tersebut yang tercatat sebagai penyumbang angka kecelakaan terbesar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar