Per 1 April lalu, Mendagri sudah memberlakukan potongan pajak
tersebut. Diharapkan para pengusaha transportasi dapat memanfatkannya
dengan bijak. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas mutu pelayanan
kepada penumpang, semisal dengan premajaan armada," ungkapnya.
Peningkatan kualitas transportasi
dengan peremajaan angkutan, dapat dilakukan dengan menggunakan dana
potongan pajak, yang telah diberlakukan. Melalui peremajaan angkutan
tersebut diharapkan pelayanan jasa transportasi massal menjadi lebih
baik.
Hal tersebut disampaiakn Joko Santoso, Ketua Organda Kudus usai
menghadiri acara penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) di Kudus. Dirinya
menyatakan, potongan pajak bagi transportasi massal sebesar 70 persen,
dapat digunakan untuk melakukan peremajaan kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar