Kamis, 07 Mei 2015

Potongan Pajak Bisa untuk Peremajaan Angkutan

Per 1 April lalu, Mendagri sudah memberlakukan potongan pajak tersebut. Diharapkan para pengusaha transportasi dapat memanfatkannya dengan bijak. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada penumpang, semisal dengan premajaan armada," ungkapnya.
Peningkatan kualitas transportasi dengan  peremajaan angkutan, dapat dilakukan dengan menggunakan dana potongan pajak, yang telah diberlakukan. Melalui peremajaan angkutan tersebut diharapkan pelayanan jasa transportasi massal menjadi lebih baik.
Hal tersebut disampaiakn Joko Santoso, Ketua Organda Kudus usai menghadiri acara penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) di Kudus. Dirinya menyatakan, potongan pajak bagi transportasi massal sebesar 70 persen, dapat digunakan untuk melakukan peremajaan kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar