Per 1 April lalu, Mendagri sudah memberlakukan potongan pajak
tersebut. Diharapkan para pengusaha transportasi dapat memanfatkannya
dengan bijak. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas mutu pelayanan
kepada penumpang, semisal dengan premajaan armada," ungkapnya.
Peningkatan kualitas transportasi
dengan peremajaan angkutan, dapat dilakukan dengan menggunakan dana
potongan pajak, yang telah diberlakukan. Melalui peremajaan angkutan
tersebut diharapkan pelayanan jasa transportasi massal menjadi lebih
baik.
Hal tersebut disampaiakn Joko Santoso, Ketua Organda Kudus usai
menghadiri acara penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) di Kudus. Dirinya
menyatakan, potongan pajak bagi transportasi massal sebesar 70 persen,
dapat digunakan untuk melakukan peremajaan kendaraan.
Kamis, 07 Mei 2015
Selasa, 05 Mei 2015
Peremajaan Angkutan Pedesaan Mendesak
Peremajaan Angkutan Pedesaan Mendesak
KUDUS – Sebagian
angkutan penumpang di Kabupaten Kudus sudah berusia tua sehingga perlu
diremajakan. Upaya peremajaan dinilai mendesak dilakukan untuk menarik
minat pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
“Kami perkirakan masih ada 40 persen dari 680 angkutan perdesaan yang perlu diremajakan karena usianya yang cukup tua,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kudus, Didik Sugiharto, Rabu (4/3).
Dengan kondisi armada yang cukup bagus, katanya masyarakat akan tertarik menggunakan angkutan umum dibandingkan ketika angkutannya yang sudah cukup tua dan pelayanannya diyakini masih kurang.
Untuk menekan angkutan perdesaan yang tua tidak dioperasikan, kata dia, khusus angkutan buatan 1990 tidak akan diijinkan melakukan uji kir. Ia menyarankan angkutan tersebut diganti dengan armada yang lebih muda karena untuk membeli yang baru juga membutuhkan investasi yang lebih besar.
Upaya lain agar angkutan umum tidak sepi penumpang, kata dia, akan diupayakan agar angkutan tersebut bisa tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan sehingga penumpang tidak kecewa setiap menggunakan angkutan umum.
Apalagi, lanjut dia, penumpang enggan menggunakan angkutan umum selama ini karena terlalu lama menunggu penumpang. (Republika)
“Kami perkirakan masih ada 40 persen dari 680 angkutan perdesaan yang perlu diremajakan karena usianya yang cukup tua,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kudus, Didik Sugiharto, Rabu (4/3).
Dengan kondisi armada yang cukup bagus, katanya masyarakat akan tertarik menggunakan angkutan umum dibandingkan ketika angkutannya yang sudah cukup tua dan pelayanannya diyakini masih kurang.
Untuk menekan angkutan perdesaan yang tua tidak dioperasikan, kata dia, khusus angkutan buatan 1990 tidak akan diijinkan melakukan uji kir. Ia menyarankan angkutan tersebut diganti dengan armada yang lebih muda karena untuk membeli yang baru juga membutuhkan investasi yang lebih besar.
Upaya lain agar angkutan umum tidak sepi penumpang, kata dia, akan diupayakan agar angkutan tersebut bisa tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan sehingga penumpang tidak kecewa setiap menggunakan angkutan umum.
Apalagi, lanjut dia, penumpang enggan menggunakan angkutan umum selama ini karena terlalu lama menunggu penumpang. (Republika)
PEREMAJAAN KENDARAAN ANGKUTAN KOTA,ANGKUTAN PEDESAAN DAN MIKROBUS
Adalah sebuah upaya kebijakan pembatasan usia angkutan umum ini dilegalisasi ke dalam bentuk Peraturan Gubernur. Di dalamnya akan dijelaskan secara lebih rinci perihal batasan usia operasional angkutan umum berdasarkan tipe sarananya, misalnya 10 tahun untuk bus umum, 15 tahun untuk angkot /angudes dan bus kecil serta 10 tahun untuk taksi. Namun demikian, proses ini diperkirakan membutuhkan kerja keras pemerintah, mengingat kebijakan ini akan bersinggungan dengan banyak pihak seperti organisasi angkutan, dan operator /pengusaha
Sampai dengan saat ini, tidak ada
instrumen khusus yang digunakan pemerintah untuk membatasi usia angkutan
umum ditingkat nasional. Setidaknya, merujuk pada Undang-Undang No. 22
tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, wilayah yang diatur
dalam pengendalian kelayakan angkutan umum hanya difokuskan pada
perizinan, tindakan aparat pengemudi, kondisi teknis bus dan emisi,
sampai dengan kualitas pelayanan. Selama ini, sebelum digulirkan gagasan
pembatasan usia angkutan, pemerintah senantiasa mengklaim, bahwa metode
pengendalian yang demikian sudah cukup.
Pemerintah mulai berpikir strategi lain
ketika situasi yang kontradiktif terjadi, di mana pada saat pemerintah
meyakini metode pengendalian kelayakan angkutan umumnya akan efektif,
kondisi pelayanan angkutan umum justru semakin menurun. Disinyalir
bertumbuhnya angkutan umum yang tidak diimbangi oleh adanya upaya
peremajaan oleh operator angkutan umum, telah berimplikasi terhadap
penurunan kualitas fisik dari sarana transportasi tersebut yang tercatat sebagai penyumbang angka kecelakaan terbesar
Langganan:
Postingan (Atom)